Logo

Mahasiswa dan Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang Edukasi Remaja Depok Cegah Bahaya Judi Online

Published on: 3 Mei 2026

BERITA

Depok – Komitmen perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma melalui pengabdian kepada masyarakat kembali diwujudkan oleh Mahasiswa dan Dosen Program Studi Ilmu Hukum S-2 Universitas Pamulang. Pada Minggu, 3 Mei 2026, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk "Pencegahan Bahaya Judi Online di Kalangan Remaja" di Yayasan Al Kamilah, Bojongsari, Kota Depok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tidak hanya berfokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang relevan dengan tantangan sosial di era digital. Tema mengenai pencegahan judi online dipilih berdasarkan hasil observasi lapangan yang menunjukkan bahwa remaja merupakan kelompok yang rentan terpapar berbagai bentuk perjudian digital akibat tingginya intensitas penggunaan internet dan media sosial.

Program PKM tersebut melibatkan kolaborasi antara dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang sebagai bentuk pembelajaran berbasis pengabdian (service learning). Dalam pelaksanaannya, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai peserta, tetapi juga terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, penyusunan materi, pelaksanaan penyuluhan, hingga evaluasi kegiatan. Pendekatan ini menjadi bagian dari penguatan kompetensi akademik sekaligus pengembangan kepekaan sosial calon praktisi dan akademisi hukum.

Ketua tim pengabdian menjelaskan bahwa fenomena judi online saat ini telah berkembang menjadi persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis, sosial, pendidikan, hingga masa depan generasi muda. Kemudahan akses melalui perangkat digital menyebabkan praktik perjudian semakin sulit dibendung apabila tidak diimbangi dengan peningkatan literasi hukum dan kesadaran masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai definisi judi online, faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya praktik perjudian digital di kalangan remaja, berbagai modus yang digunakan platform ilegal untuk menarik pengguna baru, hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Materi juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas.

Berbeda dengan metode penyuluhan konvensional, tim PKM menerapkan pendekatan edukatif yang bersifat partisipatif. Penyampaian materi dilakukan melalui presentasi interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, serta sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta menyampaikan pengalaman maupun pandangan mereka mengenai maraknya promosi judi online di media sosial. Pendekatan tersebut bertujuan agar materi tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S-2 Universitas Pamulang yang tergabung dalam tim pengabdian turut memfasilitasi diskusi bersama peserta mengenai berbagai bentuk penyimpangan hukum di ruang digital. Mereka menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan risiko apabila digunakan tanpa pemahaman hukum dan etika digital yang memadai. Oleh karena itu, edukasi sejak usia remaja menjadi langkah preventif yang dinilai sangat penting.

Yayasan Al Kamilah sebagai mitra pelaksanaan kegiatan dipilih karena memiliki peran strategis dalam pembinaan karakter generasi muda melalui pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan. Berdasarkan hasil observasi awal, sebagian besar remaja di lingkungan yayasan aktif menggunakan internet dalam aktivitas sehari-hari, namun masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai dampak negatif maupun risiko hukum dari praktik judi online. Kondisi tersebut menjadi dasar pelaksanaan program edukasi hukum yang dirancang secara khusus sesuai kebutuhan peserta.

Selama kegiatan berlangsung, antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan mengenai mekanisme perjudian digital, ancaman pidana terhadap pelaku, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh keluarga dan lingkungan sekitar. Tim pengabdian menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat melalui peningkatan literasi digital, pendidikan karakter, dan pengawasan bersama.

Selain membahas aspek hukum, materi yang disampaikan juga menyoroti dampak sosial dan psikologis dari kecanduan judi online. Peserta diajak memahami bagaimana praktik perjudian dapat memicu gangguan kesehatan mental, konflik keluarga, penurunan prestasi belajar, hingga permasalahan ekonomi yang berujung pada tindak pidana lain. Pemahaman tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bahwa judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan aktivitas yang membawa konsekuensi serius bagi individu maupun masyarakat.

Hasil pelaksanaan PKM menunjukkan bahwa kegiatan edukasi memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman peserta mengenai bahaya judi online serta pentingnya menjaga perilaku yang sesuai dengan norma hukum dan nilai-nilai sosial. Peserta menunjukkan peningkatan kesadaran mengenai penggunaan teknologi secara bijak dan pentingnya menghindari berbagai bentuk aktivitas digital yang melanggar hukum.

Bagi Universitas Pamulang, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif. Sinergi antara dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan PKM tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai mitra, tetapi juga memperkuat kualitas pembelajaran akademik melalui pengalaman langsung di lapangan.

Melalui kegiatan yang diselenggarakan pada Minggu, 3 Mei 2026 tersebut, Mahasiswa dan Dosen Program Studi Ilmu Hukum S-2 Universitas Pamulang berharap upaya preventif terhadap maraknya judi online dapat terus diperluas melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum serta kesadaran digital di kalangan generasi muda, diharapkan tercipta lingkungan sosial yang lebih aman, produktif, dan mampu menghadapi berbagai tantangan perkembangan teknologi secara bertanggung jawab.

Berita Relative

  • UNPAM Wisuda 1.000 Lulusan ke-127: “Berbagi untuk Negeri” Wujudkan Akses Pendidikan Tinggi Murah dan Berkualitas di Era Deep Learning

    Magister Hukum

    19 Apr 2026

    Learn more
    Featured Image
  • Magister Ilmu Hukum UNPAM Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Berbasis Literasi Digital

    Magister Hukum

    10 Mei 2026

    Learn more
    Featured Image
  • Penyelenggaraan PKM Dosen MH Unpam: Meningkatkan Kesadaran Hukum dan HAM di Politeknik Pengayoman Indonesia

    Magister Hukum

    16 Jun 2025

    Learn more
    Featured Image
  • PKM Dosen MH Unpam: Peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat akibat hukum perselingkuhan dalam rumah tangga

    Magister Hukum

    17 Mei 2025

    Learn more
    Featured Image